Advertisement
LEBAK. Infomasyarakat.com– Intimidasi dan intervensi terhadap pemuatan berita di media online kembali di alami wartawan ketika melaksanakan tugas jurnalistiknya. Kali ini menimpa Abdul Kabir Albantani Pimpinan Redaksi media BeritaKilat.com sekaligus Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia Dewan Pengurus Cabang (PPWI DPC) Kabupaten Lebak.
Dugaan intimidasi terhadap wartawan yang juga menjabat sebagai Plt. Ketua PPWI DPD Provinsi Banten ini menyeruak setelah dirinya menerima chat di aplikasi whatsappnya dari seseorang yang mengaku wakil ketua salah satu Ormas yang ada di Lebak.
“Bisi teu apal saya waka MPC PP Lebak (kalau tidak kenal saya wakil ketua MPC PP Lebak), sarua saya teu apal sorangan tapi ges naek berita terkait pager jadi urusan jeng saya oke (sama saya juga tidak kenal anda tapi karena sudah naikin berita pemagaran jadi urusannya dengan saya,” ungkap oknum anggota Ormas melalui saluran whatsappnya.
Chat dari nomer tidak dikenal ini diduga kuat lantaran Pimred beritakilat.com ini menayangkan pemberitaan terkait proyek pemasangan pagar pengaman rel di lingkungan stasiun kereta api Rangkasbitung.
Abdul Kabir juga mengatakan, intimidasi dan intervensi terhadap pemberitaan tersebut ia rasakan tidak lama setelah berita tersebut ia share ke Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) di Jakarta.
“ya awalnya saya share berita tersebut ke Dirjen Hubdat dan langsung direspon bahwa persoalan itu akan segera ditindak lanjuti oleh Dirjen, mungkin ada yang tidak berkenan dengan pemberitaan tersebut sekitar pukul 19.45 Wib ada sahabat saya Yudhistira Ketua LSM Baralak menghubungi saya kalau ada yang ingin ngobrol dengan saya. Tidak berselang lama ketika saya sedang ngobrol dengan Yudistira dan Ali seorang wartawan media televisi, tiba – tiba datang 2 orang yang mengaku pengawas proyek pemagaran dengan maksud menanyakan terkait pemberitaan yang saya naikan di media ini,” ungkap Abdul Kabir.
Soal pemberitaan, lanjut Abdul Kabir. Jika tidak terima diberitakan, silahkan menempuh jalur yang sudah tersedia dengan menggunakan hak jawabnya di media yang sama.
“saya katakan silahkan menggunakan hak jawabnya sebagai bentuk koreksi di media ini dan akan saya tayangkan sesuai dengan porsinya, tapi rupanya mereka tidak faham aturan terkait hak jawab/koreksi sesuai undang – undang pers nomor 40 tahun 1999, ya itu akhirnya chat dengan nada mengintimidasi, coba aja kita lihat seperti apa definisi dengan kata – kata ‘berurusan dengan saya' seperti chat yang dikirimkan ke saya, yang jelas kita memberitakan sesuai dengan fakta di lapangan dan tetap mengedepankan kaidah jurnalistik,” terangnya.
Dengan adanya indikasi intervensi terhadap kebebasan pers yang terjadi di Kabupaten Lebak ini, Ketua PPWI Lebak berharap tidak ada lagi pemahaman Radikal apalagi terkesan membredel terhadap karya jurnalistik para wartawan, apalagi dilakukan oleh Ormas yang notabene berfungsi sebagai kontrol sosial. (Red.& tim)