Deoxa Indonesian Channels

lisensi

infomasyarakat.com
Selasa, 18 Maret 2025, 15.34.00 WIB
Last Updated 2025-03-18T08:34:23Z
Newspuskesmas

UPT Puskesmas Kopo Diduga Menghina Lambang Negara, Bendera Merah Putih Yang Sudah Tidak Layak Lagi Masih Berkibar Halaman Puskesmas.

Advertisement



SERANG - Pandangan tak enak sebagian warga yang datang berobat Spintas tertuju pada tiang bendera yang terpasang dihalaman UPT Puskesmas Kopo yang terletak di Desa Kopo Kecamatan Kopo Kabupaten Serang  dimana Bendera Merah Putih dengan kondisi tidak layak lagi masih terlihat berkibar dihembus angin,”Rabu Selasa. (18 Maret 2025) sekira Pukul 14:24 Wib.


Memasang Bendera Merah Putih yang sudah kusam dan memudar itu seolah menjadi tanda bahwa UPT Puskesmas Kopo, bernaung dibawah pengawasan Dinas Kesehatan Kabupaten Serang diduga terindikasi telah mencoreng harkat dan martabat Bangsa Indonesia serta melanggar Undang-Undang Republik Indonesia.


Perlu diketahui dalam pengibaran bendera merah putih sudah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat 3 yang berisikan setiap orang dilarang mengibarkan bendera Negara yang rusak, luntur, robek, kusut dan kusam


Pasal lain menjelaskan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan lambang Negara, serta lagu Kebangsaan, setiap warga Negara Indonesia wajib memasang bendera dalam kondisi baik, tidak lusuh, robek maupun luntur.


Ancaman pidananya itupun diatur dalam pasal 24 huruf c, mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek,luntur, kusut atau kusam dengan ketentuan Pidana Pasal 67 huruf b dan Apabila dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek,luntur, kusut atau kusam sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 huruf c, maka dapat dipidana Penjara paling lama 1 tahun atau Denda paling banyak Rp 100 juta.




Terpisah Kepala Puskesmas Kopo (Kapus)  Saat dikonfirmasi melalui Pesan WhatsApp walaikum salam insya Allah besok kita ganti pa Terimakasih Sudah Di ingatkan sy SDH dirumah tutup kepala pusesmas Kopo.Seharus nyah jangan harus di ingat kan.