Advertisement
LEBAK. Infomasyarakat.com– Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Badan Penanggulangan Bencana (BPBD) Kabupaten Lebak berinisial CC. Diduga tega menipu SG (65) salah satu warga di Kampung Jaura RT 002 RW 002 Desa Rangkasbitung Timur Kecamatan Rangkasbitung dengan cara mengiming - imingi Proyek yang ada di BPBD. Hebatnya lagi CC berani memalsukan tanda tangan Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD dan mengaku sebagai PPTK di dinas tersebut. Sabtu 01 Januari 2025.
Hal ini mengemuka lantaran SG (65) sudah kesal dengan janji CC yang tak kunjung ditepati, dimana sebelumnya CC berjanji uang SG beserta keuntungannya yang dipakai untuk kegiatan dinas akan diberikan (dikembalikan) dalam waktu 2 minggu, namun sayangnya janji tinggal janji, sampai saat ini CC tak kunjung mengembalikan uangnya kepada SG.
“Jangankan keuntungan yang dia janjikan 40 persen, modalnya saja sampai saat ini tidak dikembalikan. Untuk itu saya minta pertanggungjawaban CC dan kalau masih tidak ada itikad baik dari CC menyelesaikan persoalan ini, saya terpaksa akan menempuh jalur hukum,” ucap SG.
Sebelumnya korban SG (65) meminta bantuan saudaranya untuk menanyakan perihal kepastian pembayaran proyek yang sudah dilaksanakan CC kepada Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Lebak. Namun alangkah terkejutnya SG ketika mengetahui bahwa proyek yang dijanjikan oleh CC kepadanya ternyata fiktip alias tidak pernah ada.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh awak media dari SG (65) pada sabtu (01/01/25) di rumahnya, kejadian berawal saat CC dan Yani teman istrinya SG, berkunjung ke toko yang sedang dijaga istrinya SG. Kemudian berceritalah dia tentang pekerjaan itu kepada istri SG.
“Sehubungan dengan ketidakmengertian istri saya dengan masalah itu, maka teleponlah istri saya tersebut kepada saya dan menceritakan tentang pekerjaan itu dan menawarkan kerjasama, karena kalau bicara di telepon kurang jelas maka datanglah kedua orang tersebut ke rumah saya dan bercerita perihal adanya pekerjaan dan proyek tersebut. Saat itu saya berpikir menarik juga ini pekerjaan karena dari instansi resmi dan yang menawarkannyapun pegawai disitu di BPBD jadi saya percaya saja,” ungkap SG.
Masih menurut SG (65), pertama CC menawarkan pekerjaan di Hotel Katineung untuk membiayai sarana (tempat) untuk pertemuan, pembiayaan meliputi sarana beserta kosumsi selama 2 (Dua) hari dan total pekerjaan itu nilainya sebesar Rp 72.000.000. (Tujuh Puluh Dua Juta Rupiah) sedangkan modal yang harus saya keluarkan sebesar RP 49.500.000,- (empat Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), berarti ada selisih keuntungan dari nilai pekerjaan tersebut sebesar Rp 22.500.000,- (Dua Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
“Dia sampaikan, itu kita kerjasama saja serta untuk bagi hasilnya 60 persen saya sebagai pemodal dan 40 persen dia sebagai pemberi pekerjaan. Waktu itu saya katakan bahwa kita bagi rata aja keuntungannya. Kemudian terjadilah kesepakatan dan dia meminta uang untuk modal kegiatan tersebut. saya kasih lah uang sebesar 49,5 juta seperti permintaanya karena katanya t pelaksanaan kegiatan itu tanggal 23 juli 2024. Karena janjinya kan hanya 2 minggu, maka saya meminta hak saya tanggal 5 Agustus 2024. Saat itu uang itu tidak diberikan, malah CC menawarkan pekerjaan kembali kepada saya untuk persiapan perumahan musibah disajira. dan anehnya waktu itu dia malah meminta DP pekerjaan di Bayah, bahasanya persiapan pelatihan katanya, kemudian saya kasih lagi 20 juta serta 3 juta. Lagi – lagi pekerjaan selesai uang saya tidak di bayarkan juga, dengan dalih di tambahkan untuk pekerjaan di sajira saja katanya,” tutur SG.
Tidak hanya sampai disitu, lanjut SG. Kembali CC menawarkan untuk maintenance atau pemeliharan dan perawatan sebanyak 7 unit dan sedang dikerjakan oleh CC, sementara kantor belum bisa mengeluarkan uang maka CC menawarkan untuk dibiayai dulu oleh SG.
“Kalau bapak berkenan ambil saja ini pekerjaan, bapak adain aja uang sebesar 47 juta kata CC, saya bilang saya gak ada uang sebesar itu adanya cuma 30 juta. Dia mengiyakan dan dikasihlah sama saya 30 Juta serta dia meminta uang ke saya dengan bahasa untuk tayang Proyek, dia meminta Dua kali 5 juta kemudian 5 juta, semua ada kwitansi penerimaannya pak, jadi kalau di total, dia sudah pake uang saya keseluruhan 113 juta,” terangnya.
Meski sudah mengalami banyak kekecewaan dari CC karena keuntungan yang dijanjikan tidak kunjung diberikan, SG masih berfikiran positif karena bisnis memang kadang tidak sesuai dengan ekspektasi.
“Saya terus diberi janji dan janji, dia berargumen bahwa uang dari kantor belum turun sehingga saya sudah jengkel saya menyuruh sodara saya ke kantor untuk menanyakan dan meminta hak saya uang saya kepada Saudara CC dan apabila tidak ada penyelesaian saya terpakasa akan lapor ke APH karna saya merasa telah ditipu,” pungkas SG.
Sementara itu, dari penelusuran media ini di lapangan dan menanyakan secara langsung kepada Kepala Pelaksana Badan Pelaksana Penangulangan Bencana Kabupaten Lebak (Kalak BPBD). Febby selaku Kalak BPBD menegaskan bahwa kegiatan pekerjaan tersebut itu tidak ada, bahkan ia mengaku kaget dengan informasi yang disampaikan wartawan.
“Saya pastikan, pekerjaan tersebut tidak ada dan saya pun merasa kaget ko bisa yah seperti itu. Dalam masalah ini saya pun merasa dirugikan oleh bawahan saya karena sudah memalsukan tandatangan saya serta dia menjual pekerjaan atas nama Badan Penanggulangan Bencana Kabupaten Lebak untuk keuntungan pribadi. ini sangat saya sayangkan. Saya bersama utusan SG sudah mengambil langkah agar CC segera membereskan masalah ini secara kekeluargaan sesuai ke inginan dari SG dan diberikan waktu selama satu Bulan per 31 Januari harus dibereskan,” tegas Febby Kalak BPBD Lebak.
(TIM)