Advertisement
Pandeglang. Infomasyarakat.com -Polres Pandeglang berhasil mengungkap kasus pencurian ternak kerbau yang terjadi di sejumlah lokasi dalam wilayah hukum Polres Pandeglang. Dalam konferensi pers yang digelar di lobi Mapolres Pandeglang, Jumat (03/01/2025), Kapolres Pandeglang AKBP Oki Bagus Setiaji, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan empat orang tersangka beserta barang bukti terkait.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain enam ekor kerbau, satu unit kendaraan Suzuki Carry, dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy. Kapolres menjelaskan bahwa modus operandi para tersangka adalah dengan melakukan survei terlebih dahulu untuk menentukan target. Pada malam hari, para pelaku mendatangi lokasi menggunakan kendaraan roda empat, merusak pintu kandang ternak, dan membawa ternak dengan mobil.
“Pelaku menggunakan cara-cara terencana untuk melancarkan aksinya. Berkat kerja keras tim, kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ujar AKBP Oki Bagus Setiaji.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolres Pandeglang juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan serupa dengan menjaga keamanan lingkungan dan melaporkan hal mencurigakan kepada pihak kepolisian. Polres Pandeglang berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya penegakan hukum demi menciptakan rasa aman bagi masyarakat.
(Red)