Deoxa Indonesian Channels

lisensi

infomasyarakat.com
Senin, 13 Januari 2025, 16.54.00 WIB
Last Updated 2025-01-13T09:54:24Z

Pengedar Shabu Berhasil di Ringkus Unit Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten Sat Narkoba Polres Lebak Polda Banten Berhasil Ungkap dan Tangkap Pengedar Shabu

Advertisement

 


LEBAK,Infomasyarakat.com-AB (42) warga Perum Citra Prima Serpong, Kecamatan Setu,Kota Tangerang, Provinsi Banten, diringkus oleh Unit Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten, pada Sabtu (11/01/2025), sekira jam 16.00 WIB, karena memperjual belikan dan kepemilikan shabu.


Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Herfio Zaki,S.I.K,M.H, menyatakan perang terhadap Narkoba.


Terbukti, unit Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I (satu) jenis sabu di Wilayah hukum Polres Lebak Polda Banten.


Satu orang pelaku AB (42) warga Perum Citra Prima Serpong, Kecamatan Setu, Kota Tangerang, Provinsi Banten, berhasil diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Lebak, pada Sabtu 11 Januari 2025, sekira jam 16.00 WIB.


Selain mengamankan pelaku, Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Herfio Zaki,.S.I.K,M,.H, melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP. EPY CEPIANA., SH mengatakan, "barang bukti  yang kita amankan 1 (Satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis Shabu dengan berat brutto:0,91 Gram dan 1 (Satu) unit handphone merk Samsung warga hijau," ujar Cepi, Senin (13/01/2025)




"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal Pasal 112 minimal 4 Tahun penjara dan Maksimal 15 Tahun Penjara untuk Pasal 114 minimal 5 Tahun dan Maksimal 20 Tahun” tegasnya


“Mari bersama kita berantas peredaran Narkoba di daerah hukum Polres Lebak. untuk wujudkan Lebak bersih dari Narkoba, Stop Narkoba,” tutur Kasat Resnarkoba Polres Lebak.

(Topik)