Advertisement
SURABAYA. Infomasyarakat.com | PT Pegadaian menyambut Tahun Baru 2025 dengan pencapaian penting berupa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjalankan usaha bulion. Izin tersebut diberikan melalui surat Persetujuan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion bernomor S-325/PL.02/2024. Dengan izin ini, Pegadaian dapat menjalankan layanan seperti Deposito Emas, Pinjaman Modal Kerja Emas, Jasa Titipan Emas Korporasi, hingga Perdagangan Emas.
Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan, menyambut baik kabar ini. Ia mengungkapkan bahwa Pegadaian telah menanti restu ini selama dua tahun terakhir. "Ini adalah pencapaian besar. Pegadaian menjadi perusahaan pertama di Indonesia yang berhasil mengantongi izin usaha bulion," ujar Damar.
Pegadaian, yang telah berusia 123 tahun, mencatatkan kinerja luar biasa di sektor emas. Hingga November 2024, Pegadaian membukukan omzet sebesar Rp230 triliun, dengan barang jaminan emas mencapai 92 ton dan saldo Tabungan Emas sebesar 10,3 ton. Semua ini didukung oleh anak usaha Pegadaian, Galeri 24.
Langkah besar ini juga sejalan dengan arahan Menteri BUMN Erick Thohir untuk mempercepat pembentukan Bank Emas sebagai bagian dari upaya hilirisasi emas nasional. Erick menyebutkan, Bullion Bank akan meningkatkan literasi masyarakat terkait investasi emas. “Kalau sudah ada Bullion Bank, masyarakat bisa mulai mengenal tabungan emas. Kebetulan ada Pegadaian dan bank syariah, kita dorong masyarakat mulai menabung emas,” ujar Erick.
Dukungan serupa disampaikan oleh Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo, yang akrab disapa Tiko. Dalam kajiannya, Pegadaian dinilai memiliki infrastruktur unggul untuk menjadi lembaga penyedia layanan bulion, mulai dari penyimpanan emas berskala internasional hingga beragam produk emas yang melengkapi ekosistem emas Pegadaian.
Dengan izin ini, Pegadaian optimis mendorong pertumbuhan investasi emas di Indonesia sekaligus mewujudkan cita-cita menjadi pelopor ekosistem emas nasional.
(nug)