Advertisement
Tangerang.Infomasyarakat.com - Adanya gugatan dari pihak Lesing Pt Otto Multi Artha ke pengadilan tangerng kepada 15 konsumen dengan no 170/Pdt.GS/2024/PN .Tangerang tidak berhasil gagal.
Moch Ansori SH Ketum Yaperma mengatakan pada media di kantor Yaperma Tangerang Jumat 03/01/2025 pihaknya menjelaskan.
"Kami menduga adanya PT Oto Multi Artha ingin memperalat pengadilan negeri Tangerang dengan cara menggugat lima belas (15) Konsumen secara bersamaan namun dalam perkara no 170/Pdt GS/2024/PN Tangerang tidak berhasil/gagal setelah melihat dan membaca putusan perkara dengan no tersebut gugatan tidak di terima."
Dengan adanya gugatan lima belas konsumen yang di daftarkan oleh PT Oto Multiartha salah satunya perkara no 170/Pdt GS/2024 tidak semua hakim bisa di peralat ini buktinya putusan Hakim Achmad Irfir Rochman SH.MH menolak gugatan yang di ajukan oleh PT Tersebut.
Lanjut Moch Ansori Ketum Yaperma masih dalam bicaranya. Dengan adanya putusan Hakim Pengadilan Tangerang menolak gugatan ini mencerminkan adanya rasa keadilan bagi rakyat/ Konsumen di Indonesia karena diduga batas waktu perjanjian sampai tahun 2027 ini belum terlampaui."Ujarnya.
Kami berharap pada Mahkamah Agung RI agar putusan perkara 170/Pdt GS/2024/PN Tangerang bisa dijadikan Yurisprudensi sehingga hakim hakim tunggal yang memeriksa gugatan PT Oto Multi Artha dan yang lainnya berpedoman pada putusan ini
Kami sebagai pengelola lembaga perlindungan konsumen sangat sepakat dengan putusan tersebut yang bisa memberikan rasa keadilan bagi masyarakat konsumen."Tutupnya.