Advertisement
Lebak. Infomasyarakat.com- Sat Narkoba Polres Lebak Polda Banten Berhasil Tangkap dan Ungkap Pelaku Kasus Pengedar Narkoba Perang Terhadap Narkoba Jajaran Sat Narkoba Polres Lebak Ungkap dan Gulung Pengedar Narkoba
Sat Narkoba Polres Lebak Polda Banten dibawah Pimpinan Kasat Narkoba Akp. EPI Cepiana., SH berturut turut berhasil Ungkap Perkara Tindak Pidana Narkotika Golongan I Jenis Shabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Kamis (23/1/2025).
Terbukti Epy dan Unit Opsnal Sat Narkoba Polres Lebak pada waktu kejadian hari Minggu 19 Januari 2025 sekira jam 02.00 Wib, Pelaku dan Barang bukti langsung terungkap dan ditangkap lengkap dengan Barang buktinya.
Pelaku dengan inisial
AS Bin IG (Alm), yang lahir di Lebak, 12 April 1988, Umur 36 tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, Status Pengangguran lulusan SMP dengan Alamat Kp. Nanggela, Rt/Rw 003/004, Kel/Ds. Sukasari Kec. Cipanas, Kab. Lebak Prov. Banten. Di dalam TKP sebuah rumah yang berada di Kp. Nanggela, Rt/Rw 003/004, Kel/Ds. Sukasari Kec. Cipanas, Kab. Lebak Prov. Banten. Langsung ditangkap dibawah pimpinan Kasat Narkoba Polres Lebak Polda Banten Akp. Epi Cepiana., SH.
Epi mengatakan untuk barang bukti pelaku AS berupa 1 (Satu) bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 3.7 gram, 2 (Dua) bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruttk : 0,5 gram, 1 (Satu) pack plastik klip bening, 1 (Satu) unit handphone merek Oppo warna ungu
Kronologi singkat dijelaskan oleh Kasat Narkoba berawal pada hari Minggu 19 Januari 2025 sekira jam 02.00 Wib di dalam sebuah rumah yang berada di Kp. Nanggela, Rt/Rw 003/004, Kel/Ds. Sukasari Kec. Cipanas, Kab. Lebak Prov. Banten, telah dilakukan penangkapan terhadap Sdr. AS Bin IG karena diduga telah melakukan Dugaan Tindak Pidana Tanpa Hak atau melawan Hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menjual, membeli atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I jenis shabu, pada saat dilakukan Penangkapan terhadap Tersangka kemudian dilakukan Penggeledahan terhadap pelaku ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis Shabu dengan berat brutto: 3.7 gram, 2 (Dua) bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruttk :0,5 gram ,1 (Satu) pack plastik klip bening, 1 (Satu) unit handphone merek Oppo warna ungu.
Pelaku AS akan kita proses tuntas karena diduga keras telah melanggar Hukum, Sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman pelaku dipidana seumur hidup atau minimal 5 tahun, dan maksimal 20 tahun penjara pungkas Kasat Narkoba Polres Lebak.
Reporter: topik