Deoxa Indonesian Channels

lisensi

infomasyarakat.com
Selasa, 03 Desember 2024, 18.13.00 WIB
Last Updated 2024-12-03T11:13:57Z

Pembangunan Menara BTS di Desa Cilayang Diduga Abaikan K3 Belum Mengantongi Ijin

Advertisement

Lebak.


Infomasyarakat.com
- Peraturan pemasangan menara tower BTS ,untuk maksimum dari permukiman warga minimal 20 - 30 Meter dan di khawatirkan bangunan  bisa roboh meskipun dengan membangun secara sop dengan pemukiman warga terdekat bangunan menara BTS harus ada jarak aman jauh dari pemukiman warga tidak seperti pembangunan menara BTS yang ada di desa Cilayang Kecamatan Curugbitung  tidak mengikuti sesuai aturan yang sudah di tentukan dan diduga pengerjaan abaikan k 3 Kesehatan Keselamatan Kerja.



"saat awak media cek lokasi menemukan salah satu pekerja sedang mengerjakan pemasangan menara tower tidak menggunakan Septi untuk keselamatan pasalnya pekerja yang memasang menara BTS di Desa Cilayang Kecamatan Curugbitung tidak menggunakan APD di antaranya tidak pake helem dan sabuk Septi keamanan 



Sudah jelas di atur dalam peraturan Mentri (Permenaker) no 09 tahun 2016 di wajibkan pada pengusaha atau pengurus untuk menerapkan K3 dalam pengerjaan di ketinggian dengan permukaan tanah atau perairan kegiatan ini bisa berpotensi bahaya dan resiko kecelakaan kerja yang cukup tinggi 



Didin salah satu pelaksana pekerjaan menara tower BTS saat di kompirmasi awak media melalui via whatsap terkait pekerja pemasangan tower BTS yang tidak menggunakan Septi abaikan K3 mohon ijin kompirmasi saya dari media  terkait adanya pengerjaan pemasangan menara tower BTS apakah tidak menggunakan Septi.? saya lihat tadi salah satu pekerja dengan ketinggian yang cukup tinggi saat pemasangan cesing tidak menggunakan APD tidak menggunakan sabuk pengaman dan helem.



Waalaikum salam pak untuk pekerjaan nganggo tos di sediakeun APD ku abdi malahan dalam bahasa Sundanya. Pake sudah di sediakan APD sama saya pak."Ucapnya Dindin.



Jumadi Aktivis Masyarakat dari lembaga LMPI Kecamatan Curugbitung menambahkan bicara. Untuk pembangunan menara tower BTS di Kampung Cilayang diduga Pembangunan tersebut belum memiliki atau mengantongi ijin untuk pelaksanaan pembangunan tersebut 



Kami meminta pada pihak terkait baik itu dari Satpol PP dan dinas PTSP untuk segera terjun ke lokasi untuk menertibkan pembangunan menara tower BTS yang ada di Desa Cilayang Kecamatan Curugbitung sebab kami sudah melakukan audensi dengan pihak pelaksana pembangunan menara BTS belum bisa memperlihatkan perijinan tersebut.



Sementara berita di terbitkan media akan berupaya untuk melakukan konfirmasi dengan pihak terkait."Tutupnya