Deoxa Indonesian Channels

lisensi

infomasyarakat.com
Rabu, 18 Desember 2024, 16.21.00 WIB
Last Updated 2024-12-18T09:21:56Z

Ketimpangan Status Pekerja: Harapan dan Tindakan Konkret dari Pemerintah

Advertisement




SERANG - Dalam beberapa tahun terakhir, isu ketenagakerjaan di daerah kita semakin mencuat, terutama terkait penerapan sistem kerja yang tidak berimbang. Ketika perhatian publik dan pemerintah sering kali terfokus pada kenaikan Upah Minimum Regional (UMR) kata apip joe pada (18/12/2024) ada persoalan mendasar lain yang jarang diangkat, yaitu status kerja para pekerja di lapangan.


Saat ini banyak perusahaan di daerah kita masih menerapkan sistem kerja borongan atau Harian Lepas (HL). Sistem ini meskipun sering dianggap efisien oleh pihak perusahaan telah menciptakan ketidakadilan yang mendalam bagi para pekerja. 


Ironisnya pekerja dengan status tetap yang seharusnya menjadi representasi stabilitas dan kesejahteraan jumlahnya sangat minim hanya bisa dihitung dengan jari ungkap apip joe


Sebaliknya, mayoritas pekerja di perusahaan-perusahaan lokal terjebak dalam sistem borongan atau HL yang tidak hanya menghilangkan hak-hak dasar pekerja tetapi juga membuat mereka tidak mampu menikmati manfaat dari kenaikan UMR yang diperjuangkan setiap tahun.


Bagaimana nasib para pekerja borongan dan HL? Mereka tidak hanya kehilangan hak untuk mendapatkan gaji sesuai UMR tetapi juga tidak dilindungi oleh jaminan sosial, seperti BPJS Ketenagakerjaan atau jaminan kesehatan tambah apip joe


Status mereka yang tidak jelas menjadikan mereka rentan terhadap pemutusan kerja sepihak tanpa adanya perlindungan hukum yang memadai, Kondisi ini tidak hanya merugikan para pekerja tetapi juga menciptakan ketidakstabilan sosial di masyarakat.


Sebagai salah satu elemen penting dalam sistem ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan perusahaan-perusahaan mematuhi aturan yang berlaku. Dalam hal ini apip mendesak Disnaker provinsi banten untuk mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang masih menerapkan sistem kerja borongan atau HL secara tidak wajar.


Langkah yang dapat dilakukan antara lain:


1. Melakukan inspeksi rutin ke perusahaan-perusahaan yang diduga tidak mematuhi peraturan ketenagakerjaan.



2. Memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang terbukti tidak memberikan hak-hak pekerja sesuai dengan peraturan termasuk memastikan semua pekerja baik tetap maupun borongan mendapatkan gaji sesuai UMR.


3. Mendorong perusahaan untuk meningkatkan jumlah pekerja tetap sehingga keseimbangan antara efisiensi perusahaan dan kesejahteraan pekerja dapat tercapai.


4. Memberikan edukasi kepada pekerja tentang hak-hak mereka agar mereka tidak lagi terjebak dalam sistem kerja yang merugikan.


Keadilan bagi para pekerja bukan hanya soal angka nominal UMR yang terus meningkat, tetapi juga terkait dengan status kerja yang jelas dan perlindungan hukum yang memadai. Jangan biarkan ketimpangan ini terus terjadi karena pekerja adalah tulang punggung perekonomian daerah.


Pemerintah dan masyarakat harus bergandengan tangan untuk memastikan tidak ada lagi pekerja yang tertinggal dalam arus pembangunan pungkas apip joe.