Advertisement
Serang.
Infomasyarakat.com - Penghargaan yang diserahkan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten diterima langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang di (pendopo gubernur) pada Selasa, 4 Desember 2024 pada acara Penganugerahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024
Kali ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Serang mendapatkan Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 pada Zona Hijau dengan nilai 89,62 (Kualitas Tertinggi)
Sebelumnya, pada tahun 2023, Kantor Pertanahan Kabupaten Serang mendapat penganugerahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggara Pelayanan Publik (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023) pada Zona Hijau dengan nilai 91,45 (Kualitas Teringgi).
Penilaian ombudsman dilakukan untuk memastikan bahwa instansi pemerintah dan lembaga publik memberikan layanan yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Penilaian ini dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia (Ombudsman RI) sebagai lembaga pengawas pelayanan publik yang bertujuan untuk: Meningkatkan kualitas pelayanan publik, Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, Meminimalisir maladministrasi.
“Alhamdulillah, sudah dua tahun berturut-turut yaitu pada tahun 2023 dan tahun 2024, Kantor Pertanahan Kabupaten Serang memperoleh Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dari Ombudsman Republik Indonesia berada pada Zona Hijau,” ujar Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang bertekad akan menjadikan penganugerahan penghargaan ini sebagai motivasi untuk meningkatkan kinerja dalam melakukan pelayanan publik dan sejalan dengan Tagline #serangTERDEPAN yaitu TERtib dan berDEdikasi dalam Pelayanan